Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
DLHK Kabupaten Tangerang, 21 Juni 2024 – PT. ADIS DIMENSION FOOTWEAR menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
SERANG - Diskominfo Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website Terpadu untuk para Penanggung ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
Untuk mendukung kualitas Sumber Daya Manusia operator SKPD. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ...