Frequently Asked Questions (FAQ ) / Pertanyaan Umum & Berulang
1. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait sampah, atau pencemaran lingkungan?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Layanan SP4N-LAPOR!. (Kanal Pelaporan Utama), dapat diakses di https://prod.lapor.go.id/
- Media sosial resmi Dinas.
Sertakan lokasi (koordinat), kronologi, foto eviden (jika ada), serta nomor kontak agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.
2. Bagaimana cara mengajukan layanan pengangakutan sampah di daerah anda?
Permohonan pengangkutan sampah dapat diajukan melalui cara membuat surat resmi dengan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
Surat permohonan idealnya memuat informasi mengenai lokasi, jenis dan perkiraan volume sampah yang diangkut, serta waktu pelaksanaan yang diharapkan.
Surat tersebut juga harus memperoleh pengesahan atau diketahui oleh Ketua RT dan/atau Ketua RW etempat, serta dilengkapi dengan persetujuan masyarakat yang berdomisili atau terdampak di lokasi tersebut, yang dibuktikan melalui daftar nama dan tanda tangan warga.
Seluruh permohonan akan dilakukan verifikasi oleh petugas sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, kondisi lapangan, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
3. Apakah Masyarakat dapat mengajukan permintaan penanaman pohon?
Ya. Masyarakat, sekolah, komuitas, maupun instansi dapat mengajukan permohonan kegiatan penanaman pohon melalui surat permohonan kepada Dinas sesuai dengan ketersediaan program dan anggaran.
4. Bagaimana prosedur permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 9PPID) Dinas, yang layanannya dapat diakses pada https://ppid.tangerangkab.go.id/
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
DLHK Kabupaten Tangerang, 21 Juni 2024 – PT. ADIS DIMENSION FOOTWEAR menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
SERANG - Diskominfo Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website Terpadu untuk para Penanggung ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
Untuk mendukung kualitas Sumber Daya Manusia operator SKPD. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ...