Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
DLHK Kabupaten Tangerang, 21 Juni 2024 – PT. ADIS DIMENSION FOOTWEAR menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
SERANG - Diskominfo Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website Terpadu untuk para Penanggung ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan SKPD
Untuk mendukung kualitas Sumber Daya Manusia operator SKPD. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ...