Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Mar 2024 65 pembaca ADMIN Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.

UU KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik. Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan public. Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data, termasuk pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah.

Informasi publik yang dikemas dengan baik juga dapat mendukung berkembangnya partisipasi publik. Sehingga hubungan timbal balik positif antara masyarakat dan badan publik dapat terjalin dengan baik.

Beberapa hal yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana terdapat dalam UU KIP antara lain:

  • Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (Pasal 7 ayat 4)
  • Memberikan pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara (Pasal 7 ayat 5)
  • Memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik (Pasal 7 ayat 6), dan Menyusun kearsipan dan pendokumentasian informasi publik (pasal 8)
  • Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13 ayat 1)

KLASIFIKASI INFORMASI

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yaitu:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Disediakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, kecuali informasi/dokumen elektronik dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

 

Informasi yang dikecualikan, yaitu:

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha  dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan;  dan/atau
  • Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka meningkatkan performa pelayanan informasi kepada publik, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Mindfulness Services

Menargetkan pada bentuk pelayanan tertentu dan melihat bagaimana mekanisme akuntabilitas demokratis bekerja dalam layanan yang spesifik tersebut.

  • Values-Based Public Service

Nilai-nilai membentuk fondasi pelayanan publik. Nilai adalah prinsip yang dibagikan secara kolektif yang memandu penilaian tentang apa yang baik dan pantas. Nilai-nilai yang dinyatakan dalam dokumen publik memberikan dasar bagi lingkungan di mana warga negara mengetahui tentang misi dan visi organisasi publik dan mereka juga memberikan pedoman menyeluruh untuk operasi pelayanan publik sehari-hari.

  • Putting Values into Action

Menerapkan nilai ke dalam tindakan. Nilai-nilai inti memberikan arahan fundamental bagi kegiatan pelayanan publik. Setiap ASN bekerja dengan standar perilaku.

Panduan penerapan nilai-nilai dalam situasi konkret serta menetapkan nilai-nilai aspiratif. Kerangka hukum menciptakan landasan dengan menguraikan standar perilaku yang diharapkan untuk setiap ASN.

  • Problem-Based

Kerangka kerja mengharuskan adanya identifikasi atas permasalahan tertentu pada tahapan tertentu di dalam alur proses kebijakan, yang kemudian menjadi subjek dari penilaian publik.

  • From Provisions to Compliance

Dari ketentuan hingga kepatuhan. Mengembangkan integritas dimulai dengan nilai dan standar yang jelas. Namun, mekanisme pendukung harus ada untuk mengkomunikasikan dan menanamkan nilai dan standar yang dinyatakan, memantau kepatuhan dan menghargai perilaku etis di satu sisi; dan melaporkan, mendeteksi, dan mendisiplinkan pelanggaran di sisi lain.

  • Putting Values into Action

Menerapkan nilai ke dalam tindakan. Nilai-nilai inti memberikan arahan fundamental bagi kegiatan pelayanan publik. Setiap ASN bekerja dengan standar perilaku. Panduan penerapan nilai-nilai dalam situasi konkret serta menetapkan nilai-nilai aspiratif. Kerangka hukum menciptakan landasan dengan menguraikan standar perilaku yang diharapkan untuk setiap ASN.

  • Action-Oriented

Untuk meletakkan landasan untuk memperbaiki pengaturan akuntabilitas disepanjang rantai kebijakan, untuk menyediakan sarana ganti-rugi disaat penyedia layanan gagal dalam menjalankan kewajiban mereka.

  • Inclusive

Terbuka untuk mengintegrasikan beragam aktor politik dan pemangku kepentingan lainnya dalam analisis pertanggungjawaban atas penyampaian layanan publik.